BAB I
PENDAHULUAN
Setiap profesi pasti memiliki
sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi. Dengan adanya etika setiap
tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus dipikirkan terlebih dahulu
agar dalam bertindak tidak semena-mena. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang
mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada
karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Etika profesi yang dimaksud adalah
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara
akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya
dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi
yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik,
penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Persoalan etika yang kerap muncul
dalam dunia auditing merupakan salah satu contoh pentingnya peranan akuntan
pendidik dalam hal ini akuntan pendidik untuk menanamkan nilai-nilai etika
akuntan pada mahasiswa didiknya. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Profesi Akuntan pendidik
adalah bidang profesi akuntansi yang memberikan jasa pelayanan
pendidikan akuntansi kepada masyarakat lewat lembaga – lembaga pendidikan yang
ada untuk menciptakan akuntan-akuntan yang terampil serta professional. Profesi akuntan pendidik benar benar
dibutuhkan untuk kemajuan profesi akuntansi karena untuk mewujudkan dan
mencetak calon calon akuntan yang handal ada ditangan mereka.
BAB II
LANDASAN TEORI
Etika berasal
dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti
adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri
seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai,
tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang
dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu
generasi ke generasi yang lain.
Di dalam
akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
• Profesionalisme, Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
• Akuntan ,sebagai profesional di
bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
• Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
·
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
·
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
·
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
·
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
Perkembangan Profesi Akuntansi
Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah
Belanda masih dirasakan dengan
tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia.
Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda, dimana akuntan
didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi
profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu
ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants
(NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan
dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode
sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Profesi Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa
berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga –
lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang
terampil dan peofesional. Profesi akuntansi
pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena
di tangan mereka para calon – calon akuntan dididik. Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer
knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tingkat yang tinggi dan menguasai
pengetahuan bisnis dan akuntansi, teknologi informasi dan mampu mengembangkan
pengetahuanya melalui pendidikan. Akuntan
Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Pendidikan Akuntansi
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan
kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi
jurusan akuntansi pada suatu universitas
atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia
diatur dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai
oleh mereka yang telah menyelesaikan
pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Sejak 2001 diadakan pembenahan sistem pendidikan akuntansi.
Sebelumnya, alumni akuntansi dari fakultas ekonomi perguruan tinggi
negeri otomatis memperoleh gelar akuntan
(Akt). Berbeda halnya dengan alumni perguruan tinggi swasta yang harus
mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) untuk
meraih gelar serupa. Sistem ini
dipandang merupakan diskriminasi terhadap perguruan tinggi swasta,
bahkan tidak menjamin standarisasi profesi
akuntan. Oleh karena itu, berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor 179/U/2001, gelar akuntan hanya bisa
diperoleh melalui PPAk.
Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik
Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI – KAPd) didirikan melalui
rapat pembentukan pada tanggal 16 Maret 1996 di Jogyakarta. Dalam rapat
pembentukan tersebut juga ditetapkan Pengurus IAI-KAPd Periode 1996-1999.
Rencana stratejik yang terdiri dari Visi, Misi, Nilai-nilai, Sasaran, dan
Program Pengembangan. Ada 3 program kerja IAI Kompartemen Akuntan Pendidik
yaitu program kerja bidang pendidikan, bidang penelitian, dan juga bidang
kerjasama. IAI-KAPd pertama kali disusun melalui rapat
kerja Pengurus Periode 1996-1999 pada tanggal 23 Juli 1996. Selanjutnya
berdasarkan keputusan Rapat Anggota IAI-KAPd yang diselenggarakan pada tanggal
25 Agustus 2006 di Padang Sumatera Barat dalam rangkaian acara Simposium
Nasional Akuntansi ke sembilan, kami pengurus IAI-KAPd periode 2006-2008
memperoleh kepercayaan untuk melanjutkan pengurus IAI-KAPd yang sama pada
periode 2004-2006 yang telah mengakhiri masa baktinya.
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi. Seseorang berhak
menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan
Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui
menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke
salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain
itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan
oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud
RI tahun 1976.
KESIMPULAN
1. Akuntan pendidik
merupakan salah satu dari jenis profesi akuntan di indonesia, dimana profesi
akuntan di indonesia selain akuntan pendidik ada juga akuntan publik, akuntan
pemerintah, akuntan manajemen perusahaan, dan sebagainya.
2. Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan. Tugas akuntan pendidikan
antara lain :
a.
Menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi
b.
Mengajar akuntansi
di berbagai lembaga pendidikan
c.
Melakukan penelitian
untuk pengembangan ilmu akuntansi
3. Untuk menjadi seorang Akuntansi
Pendidik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : (1) Pendidikan
sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi sebuah Perguruan Tinggi yang
diakui menghasilkan gelar Akuntan atau Universitas swasta yang ber-afiliasi
dengan satu perguruan tinggi yang telah memiliki hak untuk memberikan gelar
Akuntan. (2) Mengikuti UNA (Ujian Nasional Akuntansi) yang diselenggarakan
konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang didirikan sesuai Surat Keputusan
Menteri RI tahun 1976. Dan yang harus dikuasai oleh seorang akuntan pendidik
antara lain:
·
Bisa melakukan alih pengetahuan atau
transfer of knowledge tentang akuntansi kepada murid atau mahasiswanya. · Mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi serta menguasai pengetahuan akan bisnis dan akuntansi, serta teknologi informasi.
· Dapat mengembangkan pengetahuannya dengan melakukan penelitian.
Sumber
: