Kamis, 29 November 2012

Tuntaskan Masalah Pekerja


Nurul Aini Handayani
1EB22
NPM (25212522)

Hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha sepertinya sedang diuji. Aksi yang mengatasnamakan pekerja belakangan ini dinilai pengusaha sudah sangat meresahkan.

Tentu saja kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi iklim bisnis dan investasi, yang sebenarnya kini meraih momentum tepat untuk mendatangkan investor.

Sejumlah lembaga pemeringkat internasional yang menempatkan Indonesia layak investasi di tengah-tengah kondisi sejumlah negara lain yang terpukul akibat krisis, membuat negeri ini menjadi lirikan penanam modal.

Momentum ini harusnya terus dijaga bahkan dibuat lebih menarik dengan insentif, regulasi yang mendukung dan iklim usaha yang kondusif. Adanya aksi sweeping buruh yang kemudian berimbas dengan munculnya ancaman Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menghentikan produksi 100 pabrik jelas malah merusak peluang itu.

Tuntutan kaum buruh sebenarnya manusiawi yaitu memperbaiki taraf hidup. Kemauan pengusaha pun juga wajar, yaitu adanya kepastian dan iklim usaha yang kondusif, khususnya tidak ada gangguan keamanan.

Jelas kepentingan kedua belah pihak ini bisa terpenuhi bila ada pihak ketiga yang menengahi, yaitu pemerintah. Ketegasan  pemerintah mutlak diperlukan untuk menegakkan kesepakatan dan aturan. Misalnya aksi buruh yang anarkis harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan juga harus mendapat sanksi.

Sayangnya, sikap pemerintah tidak seperti yang diinginkan. Bahkan pemerintah dinilai melakukan pencitraan melalui janji-janji untuk menuntaskan kasus ini, tetapi di lapangan terkesan membiarkan. Hal ini harus segera diakhiri, dan diganti dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha.

Kita tentu bersyukur dengan tercapainya deklarasi harmoni industri di Bekasi Jawa Barat yang ditandatangani oleh gubernur Jabar, Apindo Jabar, Danrem 053 Wijayakarta, bupati Bekasi, Apindo Bekasi, Forum Investor Bekasi, dan sejumlah serikat pekerja/buruh.

Kita tentu berharap penandatangan deklarasi ini benar-benar dilakukan dengan tulus tanpa tekanan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Selain itu, Kementerian Perindustrian memberikan rekomendasi berupa kenaikan upah menjadi minimal Rp2 juta pada 2013 atau berada pada kisaran setara pegawai negeri sipil. Hal ini sesuai dengan tuntutan buruh yang memang menuntut kenaikan upah.

Kita juga berharap rekomendasi ini sudah memperhatikan kepentingan pengusaha, sehingga tidak menjadi beban biaya tambahan yang bisa mengganggu industrinya.

Apabila ada perusahaan yang mempekerjakan 10.000 karyawan dengan gaji rata-rata selama ini Rp1,5 juta per orang, maka biaya membayar upah perusahaan itu melonjak dari Rp15 miliar menjadi Rp20 miliar per bulan. Itu belum memperhitungkan biaya lembur dan biaya sundulan lainnya.

Kita kembali hanya berharap masalah pekerja ini segera tuntas dan iklim investasi kembali menarik, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus melaju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar