Nama:Nurul Aini Handayani
NPM:25212522
Kelas: 2EB21
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Menurut
saya, banyak Koperasi didirikan karena perkembangan perekonomian Indonesia yang
semakin pesat dan pertumbuhan lapangan pekerjaan yang ada. Sehingga banyak menyerap anggota suatu
perusahaan atau badan usaha untuk mendirikan sebuah koperasi
serta kesadaraan akan fungsi dan peran koperasi, yang sangat dibutuhkan
oleh dunia usaha. Koperasi di Indonesia masing-masing mempuyai visi dan misi
yang berbeda, namun tujuan dari visi misi tersebut adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Namun,
Kondisi koperasi Indonesia saat ini amat memprihatinkan. Bahkan, ada yang
menyebutkan koperasi Tanah Air sangat terbelakang bagaikan “Hidup Segan, Mati
Tak Mau”. Bahkan seperti Menurut Leonardus Saiman, dosen Program Pascasarjana
Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), ada sejumlah faktor yang
menguatkan asumsi itu.
1. Mutu
sumber daya manusia (SDM) baik anggota, pengurus, pengelola maupun pengawas.2. Permodalan yang minim
3. Tidak memiliki teknologi informasi
4. Tidak berorientasi global,
5. Tidak bersedia melakukan merger atau konsolidasi.
Menurutnya
pula, koperasi Indonesia tidak maju karena senantiasa dibantu oleh kementerian.
"Karena sudah terlanjur ada Kementerian Koperasi dan UMKM beserta dinas
dan suku dinas dibawahnya, sehingga koperasi Indonesia justru tidak menjadi
dewasa, karena koperasi senantiasa disuapi dan dimanjakan oleh kementerian yang
ada," tuturnya. Padahal, menurutnya usia koperasi diIndonesia
sudah lebih dari satu abad.
Dan
kurangnya kesadaran pengurus serta anggota dalam kemajuan koperasi, sehingga
koperasi tidak berjalan dengan seharusnya. Kenapa koperasi tidak bisa berjalan lagi, dikarenakan banyak
anggota yang meminjam dari pada yg menyimpan, sehingga koperasi tidak efektif
dalam mengatur keuangan. Koperasi tidak bisa melakukan perputaran modal
dikarenakan uang koperasi dipinjam dan yang menyimpan uang sangat minim.
Koperasi terlalu bersantai-santai,
selalu berfikir pemerintah akan membantu semua yang akan dilakukan oleh
pengurus-pengurus koperasi. Tidak ada usaha yang nyata dari pengurus-pengurus
koperasi dalam mengembangkan koperasi, sehingga koperasi masih dianggap layak
untuk dipertahankan. Pengurus-pengurus koperasi kurang kreatif dalam menambah
modal untuk koperasi, hanya mengandalkan simpanan anggota dan laba dari barang
yang dijual
Kesimpulan: koperasi
Indonesia seharusnya dapat dijalankan lebih baik lagi dari mulai anggota,
pengurus, pengelolaan bahkan pegawasan dari koperasi harus lebih diperhatikan,
lebih serius dalam meningkatkan kinerja dan mengembangkan koperasi jika koperasi
di Indonesia ini tetap ada untuk melayani masyarakat yang membutuhkan adanya
badan usaha koperasi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar