a)
Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud
Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten
dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan
berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2
aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
b)
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula dari benua Eropa, terutama
di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena itu hukum di Eropa tidak
terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum
yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan
keseragaman hukum. Pada tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan
hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan
badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman
Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada
kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan
degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon”
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda (Nederland). Oleh
karena perkembangan jaman, dan setelah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa
Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya.
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH
Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
c)
Pengertian Dan Keadaan Hukum Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil) ialah Hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseeorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2
faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihaT, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
o
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
o
Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
o
Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab).
d)
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-undang berisi:
Buku
1 : Berisi mengenai
orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku
2 : Berisi tentang
hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku
3 : Berisi tentang
hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar
orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku
4 : Berisi tentang
pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya
diatur tentang alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum rentang diri seseorang
(pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek dan hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas
hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak
dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan
karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat.
·
Hak
seorang pelukis atas karya lukisannya
·
Hak
seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar