1. Subyek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari
orang dan badan hukum.
a. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang
dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat
menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut
sebagai benda. Merujuk pada KUH Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi
menjadi :
Berwujud / Konkrit
- Benda bergerak
- bergerak
sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan,
contoh : kendaraan.
Benda
tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
- Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit). Perjanjian
utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
- Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya
piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan. Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat
umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
·
benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Sifat-sifat dari Gadai
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai
debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
-
Adanya sifat kebendaan.
- Hak untuk menjuak atas kekuasaan
sendiri.
Hipotik
Sifat-sifat Hipotik
- Bersifat accesoir, seperti halnya
dengan gadai
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain
- Objeknya benda-benda tetap
Fidusia
Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar