1.
Standar
kontrak
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1)
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2)
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-macam
perjanjian
a.
Perjanjian
Jual-beli
b.
Perjanjian
Tukar Menukar
c.
Perjanjian
Sewa-Menyewa
d.
Perjanjian
Persekutuan
e.
Perjanjian
Perkumpulan
f.
Perjanjian
Hibah
g.
Perjanjian
Penitipan Barang
h.
Perjanjian
Pinjam-Pakai
i.
Perjanjian
Pinjam Meminjam
j.
Perjanjian
Untung-Untungan
k.
Perjanjian
Penanggungan
l.
Perjanjian
Perdamaian
m.
Perjanjian
Pengangkutan
n.
Perjanjian
Kredit
o.
Perjanjian
Pembiayaan Konsumen
p.
Perjanjian
Kartu Kredit
q.
Perjanjian
Ke-Agen-an
r.
Perjanjian
Distributor
s.
Perjanjian
Sewa Guna Usaha (leasing)
t.
Perjanjian
Anjak Piutang (factoring agreement)
u.
Perjanjian
Modal Ventura
3. Syarat syahnya perjanjian
1)
Adanya
kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah,
kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok
dalam kontrak.
2)
Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun
bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
3)
Adanya
Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam
suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4)
Adanya
kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu
perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu
sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian
yaitu:
1.
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
2.
Teori
Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat
dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
3.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
4.
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya perjanjian.
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab
Pembatalan Perjanjian:
·
Pekerja
meninggal dunia
·
Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir
·
Adanya
putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
·
Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan
ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian
harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya
untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah
pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar