1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi, perdagangan sudah berkembang
dengan pesatnya. Sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat
untuk dapat mengikuti perkembangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan
suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab
undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu
yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum
Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi.
Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan
asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu
di Indonesia. Maka dari itu sampai saat
ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, diubah menjadi perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
1) Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2) Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu
pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
a.
Ia seorang diri
saja,
b.
Ia sendiri dan
dibantu oleh para pembantu,
c.
Orang lain yang
mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1. Di dalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang
bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan.
2. Di luar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh
upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang
sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga
dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya.
Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak
dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai
seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam
golongan ini termasuk makelar, komissioner.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan
timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut. Hak dan
Kewajiban pengusaha sebagai berikut :
a.
Berhak sepenuhnya
atas hasil kerja pekerja;
b.
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat;
c. Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12);
d. Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal
80);
e. Dilarang memperkerjakan
buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
penyimpangan (pasal 77);
f.
Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki-laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan;
h.
Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
i. Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih;
j.
Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90);
k.
Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99);
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki,
dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan
pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan
:
o
Pemilik bebas mengambil keputusan.
o
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi
hak pemilik perusahaan.
o
Rahasia perusahaan terjamin.
o
Pemilik lebih giat berusaha.
Keburukan
:
o
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
o
Sumber keuangan perusahaan terbatas.
o
Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin.
o
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan
sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
2.
FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan
bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang
memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing
anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
o Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian
kerja diantara para anggota.
o Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau
tidak memerlukan Akta Pendirian.
o Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Keburukan :
o Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
o Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus
ditangung bersama anggota lainnya.
o Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3.
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara
2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang
dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer
terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungj awabnya
dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan
mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan
pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung
jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
o Kemampuan manajemen lebih besar.
o Proses pendirianya relatif mudah.
o Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
o Mudah memperoleh kredit.
Keburukan :
o Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki
tanggung tidak terbatas.
o Sulit menarik kembali modal.
o Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
4.
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk
badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan
paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas
seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha.
Berdasarkan
Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
1.
PT-Non Fasilitas
Umum atau PT. Biasa
2.
PT-Fasilitas PMA
3.
PT-Fasilitas
PMDN
4.
PT-Persero BUMN
5.
PT-Perbankan
6.
PT-Lembaga
Keuangan Non Perbankan
7.
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan
penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
1. Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman
Modal Asing (PT-PMA)
2. Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri (PT-PMDN)
3. Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
4. PT-Perseron BUMN
5. Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go
Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan
jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Kebaikan :
o
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas
terhadap hutang-hutang perusahaan.
o
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal
misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
o
Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin.
Keburukan :
o
Merupakan subjek pajak tersendiri dan
deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
o
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena
semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
o
Proses pendiriannya membutuhkan waktu
lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
o
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran
Dasar, Penggabungan dan Pengambil alihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya
serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjual - belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal
dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
2)
Akta pendirian
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang;
3)
Paling sedikit
modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya
UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995). Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi kewenangan/kewajiban
Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
1.
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjual-belikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
3.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas
yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan
dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik
perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan
kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam
PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan. Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS
untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang
saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya.
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang
disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke
direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham
perusahaan
6. Menentukan kebijakan Perusahaan
7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan
hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka
bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan
stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang
lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang dari pada aset perusahaan
tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk
melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum
dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik
perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
7.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan
dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini:
1) Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
1.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Hal ini bertujuan agar barang
dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi
pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
2.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
a)
Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b)
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c)
Mendidik anggota-anggotanya
untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
8.
Yayasan
Yayasan merupakan badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan
dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan
Yayasan
1. Pengadilan Negeri.
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2. Kejaksaan. Kejaksaan Negeri dapat mengajukan
permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan
anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3. Akuntan Publik. Laporan keuangan yayasan diaudit
oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik.
Kedudukan Yayasan
Yayasan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
1.
Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
2.
Wakaf
3.
Hibah
4.
Hibah wasiat
5.
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan
asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di
wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan
berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama
orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan
pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
yayasan memperoleh pengesahan dari mentri.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai
secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir
yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar. Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal
didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di
sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri
yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing).
Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama
dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal
9 ayat 5).
2.
Pendiri tersebut
harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama
seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk
kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam
bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
1. Penyampaian
Dokumen-dokumen yang diperlukan
2. Penandatanganan
Akta Pendirian Yayasan
3. Pengurusan
Surat Keterangan Domisili Usaha
4. Pengurusan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5. Pengesahan
Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
6. Pengumuman
dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat
keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin
dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
sosial) atau,Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat
keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti
tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang
No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang
bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan yayasan
Sesuai
dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan
terdiri dari :
1) Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai
kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD.
Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat
anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
yayasan, ( pasal 28-30 ).
2) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua,
sekretaris, dan bendahara( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1. Menetapkan
kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2. Mengatur
ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3. Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban Pengurus:
Kewajiban Pengurus:
1. Mengusahakan dan
menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2. Menyiapkan pada
waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan
organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
organisasi.
3. Mengadakan dan
memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang
berlaku bagi organisasi.
4. Memberi
pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya
organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat
anggota.
5. Menyiapkan
susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6. Menjalankan
kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang
yang mampu melakukan tindakan hukum. (
pasal 40-47 ).
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan
Hukum
PASAL 62 Alasan
pembubaran:
1.
Jangka waktu
berakhir
2.
Tujuan Yayasan
telah tercapai / tidak tercapai
3.
Putusan
pengadilan:
a.
Melanggar
ketertiban umum
b.
Tidak mampu
membayar utang
c.
Harta kekayaan
tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63 Likuidator:
pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1.
Pembina menunjuk
Likuidator (Ps. 62, a&b)
2. Pengurus selaku
Likuidator Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase
“dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
PASAL 68
1.
Kekayaan sisa
hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan.
Jika tidak, maka
kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya
dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
9.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
2. Mengejar keuntungan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat..
Adapun jenis-jenis BUMN
yang ada di Indonesia antara lain:
1.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
2.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
3.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar