1. Pengertian Hukum
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam kehidupan bermasyarakat
yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi
Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi.
3.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
- Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya huku
- Sumber-sumber hukum formal
a. Undang-undang
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat
antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana
hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim.
4. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi
ialah:
a. Jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. sistematis;
c. lengkap.
Menurut bentuknya,
Hukum itu dapat dibedakan antara:
- Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Hukum Tertulis ada yang sudah dikodefikasikan, dan ada yang belum dikodefikasikan.
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
5. Kaidah atau Norma
Pengertian norma
atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat,
bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut
berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu
agar dapat hidup tenteram dan damai.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2,
yaitu :
- Hukum yang imperatif maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
6. Pengertian
Ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi , dan konsumsi terhadap barang dan jasa . Istilah "ekonomi"
sendiri berasal dari bahasa Yunani ,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga , rumah tangga" dan νόμος
(nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum ". Secara garis besar,
ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen
rumah tangga."
7. Pengertian Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar