Nurul Aini Handayani
1EB22
NPM (25212522)
Hubungan industrial antara pekerja
dan pengusaha sepertinya sedang diuji. Aksi yang mengatasnamakan pekerja
belakangan ini dinilai pengusaha sudah sangat meresahkan.
Tentu saja kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi iklim bisnis dan
investasi, yang sebenarnya kini meraih momentum tepat untuk mendatangkan
investor.
Sejumlah lembaga pemeringkat internasional yang menempatkan Indonesia layak
investasi di tengah-tengah kondisi sejumlah negara lain yang terpukul akibat
krisis, membuat negeri ini menjadi lirikan penanam modal.
Momentum ini harusnya terus dijaga bahkan dibuat lebih menarik dengan insentif,
regulasi yang mendukung dan iklim usaha yang kondusif. Adanya aksi sweeping
buruh yang kemudian berimbas dengan munculnya ancaman Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) yang akan menghentikan produksi 100 pabrik jelas malah
merusak peluang itu.
Tuntutan kaum buruh sebenarnya manusiawi yaitu memperbaiki taraf hidup. Kemauan
pengusaha pun juga wajar, yaitu adanya kepastian dan iklim usaha yang kondusif,
khususnya tidak ada gangguan keamanan.
Jelas kepentingan kedua belah pihak ini bisa terpenuhi bila ada pihak ketiga
yang menengahi, yaitu pemerintah. Ketegasan pemerintah mutlak diperlukan
untuk menegakkan kesepakatan dan aturan. Misalnya aksi buruh yang anarkis harus
ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula apabila ada perusahaan yang
tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan juga harus mendapat sanksi.
Sayangnya, sikap pemerintah tidak seperti yang diinginkan. Bahkan pemerintah
dinilai melakukan pencitraan melalui janji-janji untuk menuntaskan kasus ini,
tetapi di lapangan terkesan membiarkan. Hal ini harus segera diakhiri, dan
diganti dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi pekerja dan
pengusaha.
Kita tentu bersyukur dengan tercapainya deklarasi harmoni industri di Bekasi
Jawa Barat yang ditandatangani oleh gubernur Jabar, Apindo Jabar, Danrem 053
Wijayakarta, bupati Bekasi, Apindo Bekasi, Forum Investor Bekasi, dan sejumlah
serikat pekerja/buruh.
Kita tentu berharap penandatangan deklarasi ini benar-benar dilakukan dengan
tulus tanpa tekanan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Selain itu, Kementerian Perindustrian memberikan rekomendasi berupa kenaikan
upah menjadi minimal Rp2 juta pada 2013 atau berada pada kisaran setara pegawai
negeri sipil. Hal ini sesuai dengan tuntutan buruh yang memang menuntut
kenaikan upah.
Kita juga berharap rekomendasi ini sudah memperhatikan kepentingan pengusaha,
sehingga tidak menjadi beban biaya tambahan yang bisa mengganggu industrinya.
Apabila ada perusahaan yang mempekerjakan 10.000 karyawan dengan gaji rata-rata
selama ini Rp1,5 juta per orang, maka biaya membayar upah perusahaan itu
melonjak dari Rp15 miliar menjadi Rp20 miliar per bulan. Itu belum
memperhitungkan biaya lembur dan biaya sundulan lainnya.
Kita kembali hanya berharap masalah pekerja ini segera tuntas dan iklim
investasi kembali menarik, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus melaju.